- Menyatakan para terdawka I. SLAMET SUTOKARYO BIN BADARI dan terdakwa II. MUHDAR BIN SAWIAH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama melakukan penipuan"
- menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SLAMET SUTOKARYO BIN BADARI dan terdakwa II. MUHDAR BIN SAWIAH dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan
- menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap fotocopy surat dari departemen tenaga kerja dan transmigrasi nomor B.380/PA Trans/IV/2010 mengenai pemanfaatan tanah pada unit pemukiman transmigrasi tanggal 7 april 2010
- 1 (satu) lembar surat rekomendasi tanah restan (R) tanggal 14 juni 2016
- 1 (satu) lembar rekomendais tanah restan (R) tanggal 24 mei 2017
- 1 (satu) rangkap kwitansi pembayaran dari H.Matro'i
- 1 (satu) rangkap peta lokasi tanah
- 1 (satu) lembar surat keterangan kepala desa bukit raya Nomor : 140/066/64.02.16.2002/I/2019 tanggal 30 januari 2019
- 1 (satu) lembar foto copy susunan pengurus kelompok tani desa bukit raya kec tenggarong sebrang
- 1 (satu) rangkap fotocopy SK bupati kukar Nomor 717/SK-BUP/HK/2013 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa bukit raya kec tenggarong sebrang tanggal 25 oktober 2013
- 2 (dua) lembar foto copy buku catatan ekspedisi desa bukit raya
- 1 (satu) lembar kartu surat masuk dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi
- 1 (satu) lembar surat disposisi dinas transmigrasi dan tenaga kerja kab kukar
- 1 (satu) lembar surat konfirmasi status areal daru kantor kepala desa bukit raya kab kukar tanggal 5 juli 2017
- 1 (satu) lembar surat mohon fasilitasi status areal dari kel tani makmur tanggal 10 april 2017
- 1 (satu) tangkap peta orientasi kel tani makmur
Putusan PN SAMARINDA Nomor 509/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 509/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Br Hakim Anggota Agus Rahardjo |
Panitera | Panitera Pengganti Riyati Sapriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
tetap terlampir dalam berkas perkara membebankan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 509/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik708