- Manyatakan Terdakwa SYAIFUDIN ZUHRI Als UDIN Bin ZUHRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAIFUDIN ZUHRI Als UDIN Bin ZUHRI0 tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat 50,14 (lima puluh koma empat belas) gram brutto atau 49,54 (empat puluh sembilan koma lima puluh empat) gram netto, yang sebanyak 49,14 (empat puluh sembilan koma empat belas) gram brutto atau 48,78 (empat puluh delapan koma tujuh puluh delapan) gram netto dimusnahkan sedangkan sebanyak 1 (satu) bungkus/poket berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1 (satu) gram brutto atau 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram netto disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, dan terdapat sisa dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab.: 9702/NNF/2018 tertanggal 25 Oktober 2018, yaitu 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,744 gram (dikembalikan berat netto 0,729 gram)
- 1 (satu) buah tas plastik/ kresek warna hitam,
- Potongan lakban hitam berbalut 1 (satu) lembar tissue,
- 1 (satu) bandel plastik klip pembungkus shabu,
- 1 (satu) buah timbangan digital merk ?idealife?,
- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam dengan Nomor IMEI 356911078517800 dan nomor sim card 0813 4259 4744.
- 1 (satu) buah HP Samsung J7 warna hitam dengan nomor imei: 358796081610694 dan nomor sim card: 081270205252
- 1 (satu) buah HP Nokia senter warna hitam dengan nomor imei: 357296086092155 dan nomor sim card: 081385715259
- 1 (satu) buah HP Xiomi warna putih.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 275/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yoes Hartyarso, Mhbr Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 462 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 275/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik235