- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAELANI Alias JEJE Bin ABDUL KARIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD JAELANI Alias JEJE Bin ABDUL KARIM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 06 (Enam) Tahun dan 06 (Enam) Bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket sabu seberat 4,49 (empat koma empat sembilan) gram brutto atau 4 (empat) Gram Netto, yang sebanyak 3,95 (tiga koma sembilan puluh lima) gram netto telah dimusnahkan, sedangkan sebanyak 0,05 (nol koma nol lima) gram netto disisihkan untuk dilakukan pengujian, yang berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: PM.01.05.1101.02.19.0015 tanggal 01 Februari 2019, Sisa Contoh : Habis
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) Unit Hp Nokia;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah amplop putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z dengan No.Pol. KT-5552-WH;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 516/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 516/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucius Sunarno, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa MUHAMMAD JAELANI Alias JEJE Bin ABDUL KARIM; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 516/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik313