- Menyatakan Anak Mohammad Hasanudin Noor Al Ghifari Bin Iwan Sukiswanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Mohammad Hasanudin Noor Al Ghifari Bin Iwan Sukiswanto oleh karena itu dengan pidana pembinaan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Dengan Hukum (PSR ABH) Cileungsi Bogor selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak Mohammad Hasanudin Noor Al Ghifari Bin Iwan Sukiswanto dikurangkan seluruhnya dari pidana pembinaan;
- Memerintahkan agar Anak Mohammad Hasanudin Noor Al Ghifari Bin Iwan Sukiswanto segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang panjang 40cm gagang warna Cokelat;
- 1 (satu) unit HP OPPO A.7 warna Hitam;
- 1 (satu) bilah parang panjang 1 Meter gagang dilapisi kain warna Merah;
- 1 (satu) bilah parang panjang 90 cm;
- 1 (satu) bilah celurit gagang kayu warna Cokelat;
- 1 (satu) bilah samurai panjang 90 cm;
- 1 (satu) HP merk Oppo A3 warna Merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih No.Pol : E-5468-CI berikut dengan kunci kontaknya;
- 1 (satu) bilah celurit gagang kayu warna Cokelat;
Putusan PN CIREBON Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqa Yunia, Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanti Romlahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | REHABILITASI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Anak Iqbal Fathurrahman Bin Supriyadi; 6. Membebankan kepada Anak Mohammad Hasanudin Noor Al Ghifari Bin Iwan Sukiswanto, membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN Cbn
Statistik980