- Menyatakan TerdakwaRizal Alfriyanto als Rijal Bin Suyantotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan serbuk kristal yang diduga serbuk shabu-shabu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah plastik bening bekas pembungkus shabu-shabu;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol air mineral;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam;
- 1(satu) unit Hp merk Coopad warna hitam.
- 1(satu) unit sepedamotor merk Honda beat warna hitam KT 4177 PMDikembalikan kepada TerdakwaRizal Alfriyanto als. Rijal Bin Suyanto.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 420/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 420/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslina Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 463 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 420/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik203