- Menyatakan terdakwa JIRIN bin SYAHRAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat, sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp.8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 poket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dengna berat keseluruhan 8,32 (delapan koma tiga puluh dua) gram brutto atau 3,38 (tiga koma tiga puluh delapan) gram netto, yang sebanyak 12 (Dua belas) poket dengan berat keseluruhan 7,90 (tujuh koma sembilan puluh) gram brutto dimusnahkan, sedangkan sebanyak 1 (Satu) bungkus/poket berisi narkotika jensi sbau dengan berat sekira 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram brutto disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, dan terdapat sisa dari hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik yang dikeluarkan laboratorium forensik cabang surabaya no lab : 9702/NNF/2018 yang tertanggal 25 oktober 2018, yaitu 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto 0,020 gram
- 1 (satu) timbangan digital dengan warna silver
- 2 (dua) skop plastik warna hijau dan warna putih
- 1 (satu) bendel plastik klip kosong
- 1 (satu) buah dompet warna hitam coklat dan
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro Merah
- 1 (satu) unit handphone samsung lipat warna hitam
- 1 (satu) alat hisap sabu/bong terbuat dari botol Aqua yang terlepas labelnya dengna tersambung pipet kaca yang masih tersisa sabu-sabu
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru
- dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 505/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 505/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Br Hakim Anggota Agus Rahardjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 505/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik297