- Menyatakan terdakwa SRI WAHYUNI Binti (Alm) MUHAMMAD BAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Mengedarkan sediaan Farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 32 (tiga puluh dua) Pcs April Skin,
- 82 (delapan puluh dua) Botol DV Glowing,
- 57 (lima puluh tujuh) Pot Handbody Kecil,
- 4 (empat) Pot Handbody Besar,
- 17 (tujuh belas) Pcs Miss Girl Lip Tint,
- 7 (tujuh) Pcs NYX Eyeshadow,
- 28 (dua puluh delapan) Pcs Hudabeauty Lipstick,
- 11 (sebelas) Pcs Kiss Beauty Eyeshadow,
- 11 (sebelas) Pcs Eyeliner Lanxiu,
- 10 (sepuluh) Pcs Miss Girl Water Lip Tint,
- 23 (dua puluh tiga) Pcs Boiaqua Eye Essence,
- 58 (lima puluh delapan) Pcs Dermacol,
- 6 (enam) Pcs) Maybeline CC,
- 46 (empat puluh enam) Pot Iyrata Cream,
- 2 (dua) Pcs Revlon Eyeshadow,
- 2 (dua) Pcs Revlon Colorstay,
- 3 (tiga) Pcs Hudabeuty Broeva Edition,
- 10 (sepuluh) Pcs Water Candy Tint,
- 2 (dua) Pot Sabun Susu Glowing,
- 2 (dua) Pcs BB Bioaqua,
- 1 (satu) Pcs Sixteen Eyeshadow,
- 2 (dua) Pot Zam-Zam Whitening,
- 23 (dua puluh tiga) Pcs Revlon Matte Lopgloss,
- 25 (dua puluh lima) Pcs Paket HN,
- 7 (tujuh) Botol Toner Badan,
- 2 (dua) Pcs Proconcealar,
Putusan PN SAMARINDA Nomor 315/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 315/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik506