- Menyatakan Terdakwa I Dmitrii Anokhin dan Terdakwa II Olena Mukh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna putih dengan nomor polisi DK 3787 OU nomor mesin G3E4E-0450982, nomor rangka MH32G312OHK329694, beserta kunci kontaknya;
- 1 (Satu) buah helem berwarna hitam;
- 1 (Satu) buah helem berwarna biru;
- 1 (Satu) lembar surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan RT-PCR-SARS-COV 2 atas nama Olena Mukh;
- 1 (Satu) lembar surat keterangan dokter tentang hasil pemeriksaan RT-PCR-SARS-COV 2 atas nama Dimitrii Anokhin;
- 1 (Satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan uji SWAB-PCR untuk COVID-19 tanpa identitas pasien dengan cap asli yang dikeluarkan oleh Klinik Siloam Medika Canggu yang beralamat di Jalan Raya Canggu Nomor 168, Kerobokan, Kuta Utara, Badung Bali;
- 1 (Satu) lembar surat keterangan hasil pemeriksaan uji SWAB-PCR untuk COVID-19 tanpa identitas pasien dengan specimen tanda tangan dokter yang dikeluarkan oleh Klinik Siloam Medika Canggu yang beralamat di Jalan Raya Canggu Nomor 168, Kerobokan, Kuta Utara, Badung Bali yang dilengkapi dengan symbol barcode di sebelah pojok kanan bawah surat;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 31/Pid.B/2021/PN Amp |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti I Made Witama, Shbrpanitera Pengganti Gusti Nengah Kaler |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Yulia; Dikembalikan kepada Terdakwa I Dimitrii Anokhin; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Amp
Statistik11062