- MenyatakanTerdakwaI NYOMAN JAWItersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izinsebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulandan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)unit Pick Upmerek Suzuki Futura warna hitam nomorpolisiDK8062 GW;
- 1 batangkayudengan diameter 27 cm (dua puluh tujuhsenti meter);
- 2 batangkayudengan diameter 20 cm(dua puluhsenti meter);
- 2 batangkayudengan diameter 23 cm (dua puluh tigasenti meter);
- 1 batangkayudiameter 23 cm(dua puluh tiga senti meter);
- 6 (enam) batang kayu kaliandra dengan diameter 40 cm (empat puluhsenti meter;
- 2 (dua) batang kayu ampupu dengan panjang 2(dua)meter dengan diameter 15 cm (lima belassenti meter);
- batang kayu kaliandra dengan panjang 2(dua)meter dengan diameter 15 cm (lima belassenti meter);
- 100 (seratus) batang kayu kaliandra dengan diameter 3 cm (tigasentimeter) sampai dengan 7 cm (sentimeter) dengan panjang1(satu)meter merupakan kategori kayu kecil;
- 2 (dua) buah sabit;
- 1 (satu) buah mesin Sensomerek Maestro;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 37/Pid.B/LH/2021/PN Amp |
|
Nomor | 37/Pid.B/LH/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Putu Gede Yamuna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/LH/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/LH/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/LH/2021/PN Amp
Statistik9925