- Menyatakan Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Hukum Agama Hindu berdasarkan Tata Cara Adat Bali pada tanggal 23 Mei 2007 dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 November 2018 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5107-KW-27112018-0036 adalah sah dan putus Karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan pengasuhan terhadap anak-anak hasil dari perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang benama:
Putusan PN AMLAPURA Nomor 131/Pdt.G/2021/PN Amp |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Nengah Kaler |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - I Nengah Karya Aditya Putra, laki-laki, tempat/tgl. Lahir: Karangasem/12 Maret 2009, umur 12 tahun; - I Komang Krisna Yoga, laki-laki, tempat/tgl. Lahir: Karangasem/3 Juli 2005, umur 6 tahun; Diberikan kepada Tergugat, dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan kepada penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang Ibu kepada anak-anak tersebut tanpa halangan dari pihak manapun; 5. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pdt.G/2021/PN Amp
Statistik3617