- Menyatakan Terdakwa I KOMANG MESTER ALIAS DAS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Turut Serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Rangkaian tutup alat hisap shabu (Bong);
- Plastik bening bekas pakai;
- 2 (dua) buah tabung pipa kaca diatas pelangkiran;
- 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi;
- 1 (satu) buah tabung pipa kaca di dalam bungkus rokok di bawah Bale bengong;
- rangkaian alat hisap sabhu (Bong);
- 1(satu) buah korek api kayu merk sinar yang didalamnya berisi potongan pipet warna pink strip putih yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu diatas toples dengan berat kotor ( brutto)0,32 ( nol koma tiga dua) gram dan berat bersih (netto)0,12 (nol koma dua belas) gram;
- Bukti transfer pembayaran pembelian paket sabhu yang diketemukan di dalam Jok sepeda motor N MAX milik I KETUT RUPAWAN Als. TUT GALON;
- 2 (dua) buah potongan pipet;
- Screenshot print-out pengiriman uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA an. BAGUS DWI RAMDIKA.
- 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam milik I KOMANG MESTER Als. DAS;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam milik I KETUT RUPAWAN Als. TUT GALON.
- 1 (satu) buah handphone mer Oppo A71 warna hitam milik I KETUT RUPAWAN Alias TUT GALON.
Putusan PN AMLAPURA Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Amp |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti, Br Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Pande Iwan Indrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor yamaha N Max warna hitam DK 3474 TD beserta kunci kontaknya milik I KETUT RUPAWAN Als. TUT GALON; Dikembalikan kepada I KETUT RUPAWAN Als. TUT GALON; 6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Amp
Statistik4715