- Menyatakan Terdakwa I KETUT RUPAWAN alias TUT GALON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Rangkaian tutup alat hisap shabu (bong);
- Plastik bening bekas pakai;
- 2 (dua) buah tabung pipa kaca di atas pelangkiran;
- 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dilubangi;
- 1 (satu) buah tabung pipa kaca di dalam bungkus rokok di bawah bale bengong;
- Rangkaian alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah korek api kayu merk Sinar yang di dalamnya berisi potongan pipet warna pink strip putih yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu di atas toples dengan berat kotor (brutto) 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih (netto) 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- Bukti transfer pembayaran pembelian paket shabu yang ditemukan di dalam jok sepeda motor N-Max milik Terdakwa I Ketut Rupawan alias Tut Galon;
- 2 (dua) buah potongan pipet;
- Screenshot print-out pengiriman uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening BCA a.n. Bagus Dwi Ramdika;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam DK 3474 TD beserta kunci kontaknya milik Terdakwa I Ketut Rupawan alias Tut Galon;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam milik Saksi I Komang Mester alias Das; dan
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam milik Terdakwa I Ketut Rupawan alias Tut Galon;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Amp |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti, Br Hakim Anggota Luh Putu Sela Septika |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sudirta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Amp atas nama Terdakwa I Komang Mester alias Das; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Amp
Statistik7123