- Menyatakan Eksepsi Tergugat II dapat dikabulkan;
- Menyatakan Tergugat I yang telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat kepada Tergugat I untuk sebagian dengan putusan verstek;
- Menyatakan hubungan Kerja Para Penggugat dan Tergugat I putus sejak tanggal 18 Januari 2018;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat kepada Tergugat II Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard);
- Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah Rp.615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah), kepada Tergugat I;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 81/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smr |
|
Nomor | 81/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ignatia Kasiartati, Br Hakim Anggota M. Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smr
Statistik16188