- Menyatakan terdakwa ANGGIA SANTIKA MURNI Binti RIDUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Mengedarkan sediaan Farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 36 (tiga puluh enam) kotak April Skin,
- 18 (delapan belas) Kotak DV Glowing,
- 10 (sepuluh) Kotak Aloe Vera 99 % Lipstick,
- 120 (seratus dua puluh) Pcs Pensil Alis MN,
- 9 (sembilan) Paket Pqaket CR,
- 22 (dua puluh dua) Kotak Papaya CC,
- 5 (lima) Kotak Bioaqua BB Besar,
- 19 (Sembilan belas) Kotak Bioaqua BB Kecil,
- 8 (delapan) Tube Lulur Bintang,
- 36 (tiga puluh enam) Pcs Maybeline Eyeliner,
- 24 (dua puluh empat) Pcs Hudabeauty Lipstick,
- 48 (empat puluh delapan) Kotak Lashes DDK,
- 19 (sembilan belas) Kotak Sixteen,
- 4 (empat) Kotak Sasimi Liptint,
- 29 (dua puluh Sembilan) Kotak Sprirulina Masker,
- 4 (empat) Kotak Esther Sabun,
- 12 (dua belas) Kotak Aloe Vera 92%,
- 22 (dua puluh dua) Kotak Obat Tradisional.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 316/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 316/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluhnya dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik457