- Menyatakan Terdakwa ANDI GERAD OHEE, AMK. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI GERAD OHEE, AMK. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ANDI GERAD OHEE, AMK. tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Print Out Screenshot Perincian biaya Jenazah Alm. MUSTARI, tertanggal 21 September 2020.
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan, tertanggal 21 September 2020 sebesar Rp5.250.000,00 ( lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah );
- 2 (dua) lembar Print Out rekapan buku kas umum penerimaan BLUD RSUD Manokwari, tentang Laporan Penerimaan selama bulan September 2020;
- 1 (satu) Rangkap Copian Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
- 1 (satu) lembar copian Surat Keputusan ( SK ) Bupati Manokwari nomor : 821.1-2-11, tanggal 31 Agustus 2011 tetang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama ANDI GERAD OHEE,AMK.
- 1 (satu) lembar copian Surat Tugas Nomor : 800/758/Bag.Sekret/VIII/2020, tanggal 19 Agustus 2020, tentang surat tugas selaku penanggung jawab di kamar Jenazah BLUD RSU Manokwari;
- Uang Tunai Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah ) sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah );
- Uang Tunai Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah ) sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah );
- Uang Tunai Pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah ) sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PN MANOKWARI Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | Cla., Cpl., Ctl., Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto, Hakim Anggota Rudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonard Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Saksi VERONIKA; 6. Membebankan kepada Terdakwa ANDI GERAD OHEE, AMK. membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk
Statistik151115