- Menyatakan terdakwa BAMBANG HERAWAN Alias BAMBANG Bin Alm. CIK UJANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa BAMBANG HERAWAN Alias BAMBANG Bin Alm. CIK UJANG dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa BAMBANG HERAWAN Alias BAMBANG Bin Alm. CIK UJANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menanam Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau Melebihi 5 (lima) batang pohon? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan Denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 111 (Seratus Sebelas) batang narkotika golongan I dalam bentuk Tanaman.
- 1 (Satu) karung berisikan batang, daun dan biji narkotika golongan I dalam bentuk Tanaman;
- 1 (Satu) Buah senapan Angin;
- 3 (tiga) bilah Senjata Tajam jenis Pisau;
- 1 (satu) buah Cangkul;
- 1 (satu) buah Timbangan Merk Camry warna biru;
- 1 (satu) alat penjemuran daun ganja yang terbuat dari kardus dan plastik;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam biru;
- 1 (satu) buah Alat semprot hama Merk SOLO;
- 1 (satu) buah Senter merk LED Headlight;
Putusan PN CURUP Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rimdan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin, Hakim Anggota Ari Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rika Uslia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat keseluruhan 95.631,5 (sembilan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh satu ribu koma lima) Gram; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik5318