- Menyatakan Terdakwa Agus Miawar alias Agus bin Main tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh orangtua?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana rok panjang sekolah SMP warna biru tua.
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna biru muda gambar depan kartun kelinci.
- 1 (satu) potong celana dalam warna krem.
- 1 (satu) potong BH warna merah.
- 1 (satu) pasang sepatu merk New Era warna hitam.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 208/Pid.Sus/2019/PN Idm |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2019/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elizabeth Prasasti Asmarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adil Hakim, Hakim Anggota Mooris Mengapul Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abdul Azis, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan: Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Pasal-pasal dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Agar dikembalikan kepada anak korban Anggih Piolina binti Didi Kartono; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000. 00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2019/PN Idm
Statistik8925