Putusan PN MANOKWARI Nomor 65/Pdt.G/2020/PN Mnk |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2020/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodesman Aryantobr Hakim Anggota Rakhmat Fandika Timur |
Panitera | Panitera Pengganti: Daily Tigor Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; - Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; - Menolak eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Lamberth Rumbino alias Lambert Rumbino sebagai Orang Tua laki-laki (Papa/Ayah Kandung) dari Frengky Rumbino, Penggugat in casu, adalah pemegang hak atas objek bidang tanah sesuai dengan posita gugatan angka 1 dan 2 tersebut, diperoleh dari pembelian dan/atau penyerahan Merun/Wempi Mandacan, merupakan orang tua dari Dorteus Mandacan alias Dortheus Mandacan, Tergugat III in casu, sebagai pemilik dan/atau pemegang hak tanah adat, yang telah dijual dan/atau diserahkan kepada Lamberth Rumbino alias Lambert Rumbino sebagai Orang Tua laki-laki (Papa/Ayah Kandung) dari Frengky Rumbino, Penggugat in casu, pada tanggal 28 Nopember 1979, kemudian dipertegas dalam Surat Perjanjian Pernyerahan Sebidang Tanah Adat, tertanggal 1 September 1983, disaksikan oleh Turut Tergugat II pada saat itu, serta diketahui oleh Turut Tergugat I, seluas kurang lebih (Panjang depan jalan) 40 m x (lebar kebelakang) 82 m dengan luasan total 3.280 M2 (kurang lebih tiga ribu dua ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Swafen/Reremi (Perkebunan), Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat-Indonesia; 3. Menyatakan sah demi hukum atas pembelian dan/atau penyerahan Merun/Wempi Mandacan, merupakan orang tua dari Dorteus Mandacan alias Dortheus Mandacan, Tergugat III in casu, sebagai pemilik dan/atau pemegang hak tanah adat, yang telah dijual dan/atau diserahkan kepada Lamberth Rumbino alias Lambert Rumbino sebagai Orang Tua laki-laki (Papa/Ayah Kandung) dari Frengky Rumbino, Penggugat in casu, pada tanggal 28 Nopember 1979, berdasarkan Surat Perjanjian Pernyerahan Sebidang Tanah Adat, tertanggal 1 September 1983, disaksikan oleh Turut Tergugat II pada saat itu, serta diketahui oleh Turut Tergugat I, seluas kurang lebih (Panjang depan jalan) 40 m x (lebar kebelakang) 82 m dengan luasan total 3.280 M2 (kurang lebih tiga ribu dua ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Swafen/Reremi (Perkebunan), Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat-Indonesia; 4. Menyatakan pembelian dan/atau penyerahan objek bidang tanah berdasarkan posita gugatan angka 1 dan 2 dari Merun/Wempi Mandacan, merupakan orang tua dari Dorteus Mandacan alias Dortheus Mandacan, Tergugat III in casu, sebagai pemilik dan/atau pemegang hak tanah adat, yang telah dijual dan/atau diserahkan kepada Lamberth Rumbino alias Lambert Rumbino sebagai Orang Tua laki-laki (Papa/Ayah Kandung) dari Frengky Rumbino, Penggugat in casu, pada tanggal 28 Nopember 1979, berdasarkan Surat Perjanjian Pernyerahan Sebidang Tanah Adat, tertanggal 1 September 1983, disaksikan oleh Turut Tergugat II pada saat itu, serta diketahui oleh Turut Tergugat I, seluas kurang lebih (Panjang depan jalan) 40 m x (lebar kebelakang) 82 m dengan luasan total 3.280 M2 (kurang lebih tiga ribu dua ratus delapan puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Swafen/Reremi (Perkebunan), Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat-Indonesia, adalah sah secara hukum dan wajib dilindungi oleh Undang-undang; 5. Menyatakan bahwa sebahagian tanah dengan luasan 318 M2 (kurang lebih tiga ratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Jalan Swafen/Reremi (Perkebunan), Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat-Indonesia, diatasnya telah diterbitkan SHM Nomor 02225, Desa/Kelurahan Manokwari Barat, Tanggal 24 Desember 2012, Surat Ukur Nomor 74/2010, Tanggal 16 Desember 2010, dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) a.n Wagiyanti, dan juga terhadap Sutarno, Tergugat II in casu, yaitu SHM Nomor 02185, Desa/Kelurahan Manokwari Barat, Tanggal 19 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor /2010, Tanggal 12 Agustus 2010, dengan luas 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) a.n Sutarno, adalah secara sah milik dari Lamberth Rumbino alias Lambert Rumbino sebagai Orang Tua laki-laki (Papa/Ayah Kandung) dari Frengky Rumbino, Penggugat in casu; 6. Menyatakan bahwa tindakan pengalihan oleh Dorteus Mandacan alias Dortheus Mandacan, Tergugat III in casu, atas sebahagian tanah dengan luasan 318 M2 (kurang lebih tiga ratus delapan belas meter persegi), kepada masing-masing Wagiyanti, Tergugat I in casu, seluas kurang lebih 158 M2 (kurang lebih seratus lima puluh delapan meter persegi) serta diatasnya telah dibangun dan/atau terbangun bangunan rumah permanent dan juga kepada Sutarno, Tergugat II in casu, seluas kurang lebih 160 M2 (kurang lebih seratus enam puluh meter persegi), yang kemudian oleh Tergugat IV telah diterbitkan SHM Nomor 02225, Desa/Kelurahan Manokwari Barat, Tanggal 24 Desember 2012, Surat Ukur Nomor 74/2010, Tanggal 16 Desember 2010, dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) a.n Wagiyanti, dan juga SHM Nomor 02185, Desa/Kelurahan Manokwari Barat, Tanggal 19 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor /2010, Tanggal 12 Agustus 2010, dengan luas 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) a.n Sutarno, dilakukan secara sepihak tanpa hak, cacat hukum dan serta merta merugikan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 7. Menyatakan bahwa Tergugat I menguasai/menduduki/menggunakan serta membangun dan/atau dibangun dan/atau sudah terbangun bangunan rumah permanent diatas sebahagian tanah sebagai objek sengketa yaitu seluas kurang lebih 158 M2 (kurang lebih seratus lima puluh delapan meter persegi) serta oleh Tergugat IV telah diterbitkan SHM Nomor 02225, Desa/Kelurahan Manokwari Barat, Tanggal 24 Desember 2012, Surat Ukur Nomor 74/2010, Tanggal 16 Desember 2010, dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) a.n Wagiyanti, dan juga terhadap tindakan Tergugat II menguasai/menduduki/menggunakan serta membangun dan/atau dibangun dan/atau sudah terbangun bangunan rumah permanent diatas sebahagian tanah sebagai objek sengketa yaitu seluas kurang lebih 160 M2 (kurang lebih seratus enam puluh meter persegi) serta oleh Tergugat IV telah diterbitkan SHM Nomor 02185, Desa/Kelurahan Manokwari Barat, Tanggal 19 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor /2010, Tanggal 12 Agustus 2010, dengan luas 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) a.n Sutarno, dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum serta merta merugikan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 8. Menyatakan cacat demi hukum atas penerbitan SHM Nomor 02225, Desa/Kelurahan Manokwari Barat, Tanggal 24 Desember 2012, Surat Ukur Nomor 74/2010, Tanggal 16 Desember 2010, dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) a.n Wagiyanti, Tergugat I in casu dan juga penerbitan atas SHM Nomor 02185, Desa/Kelurahan Manokwari Barat, Tanggal 19 Agustus 2010, Surat Ukur Nomor /2010, Tanggal 12 Agustus 2010, dengan luas 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) a.n Sutarno, Tergugat II in casu; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar bangunan permanen dan sekaligus termasuk semua orang yang mendapat hak dari padanya untuk keluar serta mengosongkan tanah yang merupakan objek sengketa tersebut serta mengembalikan dan menyerahkan objek bidang tanah pada objek sengketa tersebut kepada Lamberth Rumbino alias Lambert Rumbino sebagai Orang Tua laki-laki (Papa/Ayah Kandung) dari Frengky Rumbino, Penggugat in casu, secara bebas dan aman; 10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.415.000,00 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2020/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2020/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2020/PN Mnk
Statistik8161