- Manyatakan Terdakwa AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin LAODE JAHARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melwan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SETIAWAN Als AGUS Bin LAODE JAHARUDDIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) Tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,26 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,49 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,28 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,79 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,40 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,09 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,39 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,35 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,44 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,13 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,36 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,96 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,71 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 52,43 Gram Bruto;
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,55 Gram Bruto;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung warna putih Model SM-B109E dengan Nomor Imei-356807079358980/01 serta Nomor Sim Card 082325328592
- Uang tunai sebenyak Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 317/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Kondolele, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik195