- Manyatakan Terdakwa MUHAMMAD EDITYA NUGRAHA SUDARSONO Als EDIT Bin SUDARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD EDITYA NUGRAHA SUDARSONO Als EDIT Bin SUDARSONO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) linting ganja kering seberat 0,80 (nol koma delapan puluh) Gram Netto, 1 (satu) Buah Kertas HVS berisikan Ganja Kering sebesar 5,24 (lima koma dua puluh empat) Gram Netto, 1 (satu) buah Tupper ware warna ungu berisikan Ganja kering seberat 11,60 (sebelas koma enam puluh) Gram Netto, 1 (satu) buah Tupper Ware warna kuning yang di dalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus ganja kering seberat 36,62 (tiga puluh enam koma enam puluh dua) Gram Brutto, 1 (satu) Pack Kertas Smocking, 1 (satu) unit Hp merk XIOMI warna Hitam dengan sim card : 083153284848 IMEI ; 8687 7403 5318584;
- Uang Tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN SAMARINDA Nomor 406/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edy Toto Purba, Br Hakim Anggota Joni Kondolele |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Diraampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik253