- Menyatakan Terdakwa Miky Oktarian Bin Mukromin (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Miky Oktarian Bin Mukromin (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Mengurangkan masa pidana tersebut dengan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 (nol koma empat tujuh) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 warna biru dengan nomor imei 868754040646310 dengan kartu sim telkomsel dengan nomor 082175773656;
- 1 (satu) kotak kartu remi warna putih tanpa merk;
- 1 (satu) buah pirek kaca bening;
- 1 (satu) kotak rokok sampoerna warna putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN BATURAJA Nomor 255/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lionardo bin Ahyar; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik224