- Menyatakan Terdakwa JESSICA WAWORUNTU anak dari SJAHFIRI ALIM Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kontrak Kerjasama Dan Jual Beli Nomor : 001/KJB/TRD/MKP-IDC/X/2017 tanggal 3 Oktober 2017 (Asli);
- Kontrak Kerjasama Dan Jual Beli Nomor : 002/KJB/TRD/MKP-IDC/XI/2017 tanggal 09 Oktober 2017 (Asli);
- Kwitansi (asli) pembayaran payment 50 % sebesar Rp. 410.000.000,- tanggal 17 Oktober 2017 bermaterai 6000;
- Kwitansi (asli) pembayaran down payment kontrak PAO 002/KJB/TRD/MKP-IDC/XI/2017 sebasar Rp. 800.000.000,- bermaterai 6000Uang Tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA dengan No. Rek 8355050111 an. DIO ALFARIZY PUTRA periode Bulan Oktober 2017 s.d November 2017;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank Mandiri tanggal 20 Nopember 2017 pengirim an. PT. Internusa Devan Corporindo ke Rek Penerima an. JESSICA WAWORUNTU dengan No. Rekening 1230025051964;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank mandiri tanggal 25 Oktober 2017 pengirim an. PT. Internusa Devan Corporindo dengan No. Rek 14800888823422 ke rek. Penerima an. PT. Perkebunan Nusantara XIII dengan No Rekening 146.000.4439.357;
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank mandiri tanggal 26 Oktober 2017 pengirim an. PT. Internusa Devan Corporindo dengan No Rek. 148008888233422 ke Rek. Penerima an. PT. Perkebunan Nusantara XIII dengan No Rekening 146.000.4439.357;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 1040/Pid.B/2018/PN Smr |
|
Nomor | 1040/Pid.B/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd Halim Amran |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Hakim Anggota Achmad Rasyid Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Baso Rasyid, Brpanitera Pengganti Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama DIO ALFARIZY PUTRA; 4 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1040/Pid.B/2018/PN Smr
Statistik1075