- Menyatakan Terdakwa Heriyanto als Anto Bin Jakpar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa Heriyanto als Anto Bin Jakpar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa Heriyanto als Anto Bin Jakpar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dandenda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram
- 1 (satu) bal plastik klip bening kecil kosong
- 1 (satu) buah pirek kaca bening
- 1 (satu ) buah pipet telah diruncingkan (skop)
- 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum warna biru
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih
- 1 (satu ) unit handphone merk nokiawarna hitam yang berisikan kartu sim telkomsel dengan no 085269068946
Putusan PN BATURAJA Nomor 301/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Sadiwijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Arie Septi Zahara |
Panitera | Panitera Pengganti: Parmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik554