- Menyatakan Terdakwa I ANDI PIKI Als ANDI Bin ABDUL RAHMAN, Terdakwa II ABDUL RAHMAN Als BEDU Bin (Alm) RASAKE dan Terdakwa III UPI ALFIANSYAH Als UPIK Bin MATSYEMANDAHLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ANDI PIKI Als ANDI Bin ABDUL RAHMAN, Terdakwa II ABDUL RAHMAN Als BEDU Bin (Alm) RASAKE dan Terdakwa III UPI ALFIANSYAH Als UPIK Bin MATSYEMANDAHLAN, oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 sepeda motor Honda Vario 125 warna biru, tanpa nopol, Noka : MH1JM4114KK313514, Nosin : JM41E1313190;
- 1 sepeda motor Honda Scoopy warna merah maroon, nopol KT-2602-WV, Noka : MH1JM3130KK166085, Nosin : JM31E3161445;
- 1 sepeda motor YAMAHA N-MAX warna putih, nopol KT-2790-BE, Noka : MH3SG3120HK480596, Nosin : G3E4E0662835;
- 1 sepeda motor YAMAHA N-MAX warna putih, nopol KT-2938-IN, Noka : MH3SG3190KK511223, Nosin : G3E4E1363935;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN TENGGARONG Nomor 291/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 291/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi M. HUSAINI ALI; Dikembalikan kepada Saksi HERWANDI HALMAN; Dikembalikan kepada Saksi TRI RIONO; Dikembalikan kepada Saksi DENI DWI PRASETYO; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik250