- Menyatakan Terdakwa Paulus Subagyo, SE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Rimair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Paulus Subagyo, SE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan uang titipan sejumlah Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) yang berada di Rekening Pengadilan Negeri Manokwari pada Bank BTN dengan nomor Rekening 58601300000364 di setorkan ke kas daerah Kabupaten Manokwari Selatan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Manokwari Selatan Nomor: 823.3-17 tanggal 11 Juli 2016 tentang kenaikan pangkat atas nama PAULUS SUBAGYO, SE;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran Tabungan No. Rekening 3060201020178 pada Bank Papua KCP Ransiki atas nama PAULUS SUBAGYO Periode 01/01/2018 s.d. 21/09/2018;
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2018 yang telah diotentikasi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manokwari Selatan;
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2018 yang telah diotentikasi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manokwari Selatan;
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2018 yang telah diotentikasi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manokwari Selatan;
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Manokwari Selatan yang telah diotentikasi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Manokwari Selatan;
- 1 (satu) berkas Proposal Permohonan Bantuan Dana Kegiatan KOMINDA, FKDM, FKUB dan TIMDU PKS Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (Asli) Nomor: D00706/SP2D-LS/4.4.5.2/DAU /III/201 tanggal 21 Maret 2018 untuk Permintaan Pembayaran Kegiatan Komindak, FKUB dan Timdu PKS Tahun 2018 sebesar Rp 720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) ditandatangani oleh Kuasa BUD atas nama MUJI, SE;
- 1 (satu) lembar Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor A00301/SPD-BTL/4.4.5.1/DAU/III/2018 Tahun 2018 tanggal 20 Maret 2018, yang ditandatangani oleh PPKD Selaku BUD atas nama FRENGKI MANDACAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar Rencana Penggunaan Dana SPD Nomor A00301/SPD-BTL/4.4.5.1/DAU/III/2018 tanggal 20 Maret 2018, yang ditandatangani oleh PPKD Selaku BUD atas nama FRENGKI MANDACAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung No. SPM : C00036/SPP-LS/4.4.5.2/ DAU/III2018 tanggal 21 Maret 2018, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atas nama FRENGKI MANDACAN, S.Sos;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-1) Nomor : B00036/SPP-LS/4.4.5.2/DAU/ III/2018 tanggal 21 Maret 2018, yang ditandatangani oleh Bendahara Hibah atas nama STEVEN WARAN;
- 2 (dua) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-2) Nomor : B00036/SPP-LS/4.4.5.2/DAU/ III/2018 tanggal 21 Maret 2018, yang ditandatangani oleh Bendahara Hibah atas nama STEVEN WARAN;
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP-3) Nomor : B00036/SPP-LS/4.4.5.2/DAU /III/2018 tanggal 21 Maret 2018, yang ditandatangani oleh Bendahara Hibah atas nama STEVEN WARAN;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Cla., Cpl., Ctl., Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto, Hakim Anggota Rudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Iriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk
Statistik177106