Putusan PN MANOKWARI Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Behinds Jefri Tulak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad, Hakim Anggota Rakhmat Fandika Timur |
Panitera | Panitera Pengganti: Christianto Tangketasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FAISAL JAFAR ALIAS ICAL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa FAISAL JAFAR ALIAS ICAL oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa FAISAL JAFAR ALIAS ICAL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAISAL JAFAR ALIAS ICAL dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet sisa barang bukti dari Lab. BPOM berupa ganja dengan berat bersih 732,1 mg; - 19 (Sembilan belas) sachet ganja (setelah disisihkan) berat netto 18,5 gram; - 1 (satu) buah pembungkus plastik bening ukuran besar; - 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru; - 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru; - 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam putih No.Pol. 4021 ME; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Mnk
Statistik6728