Putusan PN MANOKWARI Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad, Hakim Anggota Rakhmat Fandika Timur |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronika Angwarmase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Abetsina Titaley Alias Oma Abet dan Terdakwa II Noorce Saptenno Alias Oma Nor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyelenggarakan Kegiatan Peredaran Pangan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Abetsina Titaley Alias Oma Abet dan Terdakwa II Noorce Saptenno Alias Oma Nor oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 27 (dua puluh tujuh) botol AQUA ukuran 600 ml yang berisikan minuman lokal jenis Sopi; - 1 (satu) botol warna bening yang berisikan minuman lokal jenis Sopi; - 1 (satu) jerigen minyak goreng merk VIOLA yang berisikan minuman lokal jenis Sopi; - 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan kantong plastik bening; - 1 (satu) tempayan warna coklat; - 1 (satu) buah saringan warna pink; - 1 (satu) buah corong warna hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar; - Uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar; - Uang Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; - Uang Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. Dirampas untuk negara; 5. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Mnk
Statistik10638