- Menyatakan terdakwa DZULFIQAR SUBHAN Als FIQAR Bin HERIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanta hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Poket Plastic Klip Bening berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu seberat 1,00 (satu) gram bruto atau sama dengan 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram Netto,
- 1 (satu) buah Timbangan Digital kecil warna hitam merk digital scale,
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Merah nomor Sim 081254814555 Imei I : 352380/06/819256/6 Imei II : 352380/06/819257/4,
- 1 (satu) bundel Plastik Klip pembungkus sabu,
- 1 (satu) Kotak plastik warna transparan tempat penyimpan Narkotika sabu,
- Uang total sejumlah Rp.1.050.000,- (Satu juta lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 7 Lembar Pecahan uang Rp.50.000,- dan 7 Lembar uang pecahan Rp.100.000,-,
Putusan PN SAMARINDA Nomor 347/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik163