- Menyatakan Terdakwa M. Nain Bin Umar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhka
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Karung Goni Plastik warna Putih berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 3,7 (tiga koma tujuh) Kilogram;
- 1 (satu) buah Plastik Asoy warna Merah yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 2,4 (dua koma empat) Kilogram;
- 1 (satu) buah Plastik Biru yang berisikan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat 200 (dua ratus) gram sehingga berat keseluruhan 6,3 (enam koma tiga) Kilogram;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna Hitam, Nomor IMEI: 356805107/711771/3;
- 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Vario 125 warna Putih dengan Nomor Polisi: BK 4121 ELA, Nomor Rangka: MH1JHJ15EK1858555 dan Nomor Mesin: JFH1E1185536;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Bkj |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Bkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLANGKAJEREN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Rizqi Zamzami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Andri Fauzan Lubis, Br Hakim Anggota Ahmad Ishak Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Samuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Bkj
Statistik360