- Menyatakan Terdakwa I Ir.AHMAD NOVAL bin H.NYAK DIWAN, Terdakwa II ABDUL AFIF, S.Pd. bin MUCHSAN, Terdakwa III JOHARUDDIN, M.Si. bin H.MUHAMMAD IDRIS, Terdakwa IV ANDI SUTRISNO bin SUWITO DIHARJO dan Terdakwa V HADRIANSYAH bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan secara sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ir.AHMAD NOVAL bin H.NYAK DIWAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II ABDUL AFIF, S.Pd. bin MUCHSAN, Terdakwa III JOHARUDDIN, M.Si. bin H.MUHAMMAD IDRIS, Terdakwa IV ANDI SUTRISNO bin SUWITO DIHARJO dan Terdakwa V HADRIANSYAH bin ABDULLAH masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan hukuman kepada Para Terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair masing-masing selama 1(satu) bulan kurungan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel dokumen DAA-1 pada 5 (lima) Kelurahan di Kecamatan Loa Janan Ilir, adalah DAA-1DPRD Kabupaten Kota pada 5 (lima) Kelurahan di Kecamatan Loa Janan Ilir yakni Kelurahan Harapan Baru, Kelurahan Tani Aman, Kelurahan Rapak Dalam, Kelurahan Sengkotek, dan Kelurahan Simpang Tiga;
- 1 (satu) bundel DA-1 Kec. Loa Janan Ilir, adalah DA-1-DPRD KAB/KOTA yang disebut dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau yang ditetapkan pada tanggal 30 April 2019 oleh PPK Loa Janan Ilir;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 549/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 549/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Priyo Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya dikembalikan kepada Bawaslu Kota Samarinda melalui Saksi 1: Daini Rahmat, S.E. bin H. Abdul Kadir; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 549/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik807