- Menyatakan Terdakwa MARIO PALDIKO PASANA als.YOYO bin FAISAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menghukum pula kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna putih bertuliskan MOODZY yang berisikan: 1 (satu) buah plastik hitam berisi ganja dengan berat 67,87 Gram Brutto atau 64,84 Gram Netto, 1 (satu) buah plastik putih berisikan ganja seberat 22,18 Gram Brutto atau 20,18 Gram Netto, 15 (lima belas) poket ganja dengan berat keseluruhan 66,89 Gram Brutto atau 64,39 Gram Netto, 1 (satu) buah kotak dus terbungkus plastik;
- 1 (satu) buah kotak dompet yang berisikan: 1 (satu) bendel plastik klip bening, 1 (satu) buah kertas Gizeh Fine, 1 (satu) buah HP Merk OppO tipe CPH 1819 warna merah dengan No.Imei 869050032825510 dan No.Imei II 869050032825502 serta No.Simcard 081256705865;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 344/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 344/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rustam, Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Wartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik273