- Menyatakan TerdakwaHENDRI bin IBRAHIMdan TerdakwaNASRIADI bin NASIRtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-samatanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaHENDRI bin IBRAHIMdan TerdakwaNASRIADI bin NASIRdengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) Bulan Penjara.
- Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan kepada diri para Terdakwa dikurangkan seluruhnya selama para Terdakwa berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti;
- 1 (satu) paketplastikklipkecil yang berisiserbuk Kristal warnaputihdiduganarkotikagolongan I jenissabu yang dilipatdenganpotongankertaswarna orange denganberat+0,30984 gram yang dimasukankedalambungkusrokok Gudang Garam Surya;
- 1 ( satu ) ATM Paspor BCA No. 5379 4120 5116 6139;
- 1 (satu) Handphone Merk OPPO A1k warnaHitamdengannomor Sim Card 081227706328;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat, Warna: Hitam, Nopol: K-6669-AMF, Noka:MH1JFZ126JK612087, Nosin:JFZ1E262161, berikut STNK dan kuncikontak
Putusan PN PURWODADI Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vabiannes Stuart Wattimena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Novarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampasuntukdimusnakan DirampasuntukNegara 6. Menetapkan agar paraTerdakwa masing-masingmembayar biayaperkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Pwd
Statistik213