- Menyatakan Terdakwa Ricky Budhi Sanjaya Bin Syahril Ahmad tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Ricky Budhi Sanjaya Bin Syahril Ahmad tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket yang diduga tembakau gorilla/sintetis berat bersih 10,18 gram (sepuluh koma satu delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam.
- 1 (satu) plastic warna coklat.
- 1 (satu) plastic warna bening.
- 1 (satu) lembar baju kaos anak warna putih dengan tulisan GRL-PWR.
- 1 (satu) HP Merk Iphone warna hitam.
Putusan PN TENGGARONG Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shbr Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik290