Putusan PN TENGGARONG Nomor 247/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 247/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Br Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa DEDE ERIK CARAUSSELLA Bin MUNDASIR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan?, sebagaimana dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar slip gaji PT. Berkat Bahtera Perdana SPBU 65.755.008 periode 1 Februari 2021 s/d 28 Februari 2021 An. Dede Erik C jabatan Operator dan kepala shift, nominal gaji pokok Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah); - 1 (satu) bandel dokumen Surat Perjanjian Kerja waktu tertentu (kontrak) No. 021 / BBP/SKK/II/2021 tertanggal tenggarong, 01 Februari 2021 ditandatangani oleh NOFIYANTO selaku manager operasional dan DEDE ERIK CARAUSSELLAH selaku operator dan kepala shift; - 1 (satu) lembar daftar penerima gaji honor bulan Februari 2021 SPBU 65.755.008 tertanggal 28 Februari 2021 ditandatangani oleh Prasuta Bella Muharmay selaku Admin Keuangan dan Nofiyanto selaku manager; - 1 (satu) lembar laporan kas harian PT. Berkat bahtera Perdana 1 Maret 2021 dengan total Rp. 24.573.000,- ditandatangani oleh Prasuta Bella Muharmay selaku Admin dan Nofiyanto selaku manager; - 1 (satu) lembar laporan kas harian PT. Berkat Bahtera Perdana 2 Maret 2021 dengan total Rp. 90.512.000,- ditandatangani oleh Prasuta Bella Muharmay selaku Admin dan Nofiyanto selaku manager; - 2 (dua) buah buku Rekapan totalisator penjualan shif pagi dan shif siang yang disita dari penguasaan NOFIYANTO Bin KARJULI; Dikembalikan kepada PT. Berkat Bahtera melalui saksi NOFIYANTO Bin KARJULI. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik890