- Menyatakan Terdakwa CAHYO ADHI OKTAVIARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.312..352.727,27 (tiga ratus dua belas juta tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh koma dua puluh tujuh sen), yang akan diperhitungkan dengan uang yang dititipkan Terdakwa pada tanggal 21 Maret 2019 sebesar Rp.312.360.000,- (tiga ratus dua belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) di rekening penitipan lainnya dengan No.Rek.0213-0100967-30-6 nama rek.RPL 153 Kejari Berau untuk PDT Bank BRI Cabang Tanjung Redeb;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Nomor urut 1 angka 1 s/d Nomor urut 14 angka 33 (daftar barang bukti), dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara lain;
- 1 (satu) bidang tanah Hak Milik No.06048 tanggal 09 Agustus 2018 , Surat Ukur No.00552/2018, NIB.05181, Luas 125 m2 terletak di Tanjung Redeb atas nama CAHYO ADHI OKTAVIARI, dikembalikan kepada Terdakwa CAHYO ADHI OKTAVIARI;
- Pemblokiran Sertipikat Hak Milik Nomor 3193/Desa Batursari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak, dengan luas 249 m2, haruslah dibuka kembali;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arwin Kusmanta, Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Nornily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Statistik14328