- Menyatakan Anak I MUHAMMAD YASIN Bin SUTIKNO (Alm) dan Anak II RAHMAN Als CADEL Bin SAMSUL BAHRI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan.
- Menjatuhkan pidana kepada:
- Anak I MUHAMMAD YASIN Bin SUTIKNO (Alm) dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus (LPKA) Klas II Samarinda yang beralamat di jalan Imam Bonjol No. 37 Kel. Melayu, Tenggarong, Kab. Kukar selama 2 (dua) tahun;
- Anak II RAHMAN Als CADEL Bin SAMSUL BAHRI (Alm) dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus (LPKA) Klas II Samarinda yang beralamat di jalan Imam Bonjol No. 37 Kel. Melayu, Tenggarong, Kab. Kukar selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani Anak I MUHAMMAD YASIN Bin SUTIKNO (Alm) dan Anak II RAHMAN Als CADEL Bin SAMSUL BAHRI (Alm) dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak I dan Anak II tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah parang dengan panjang mata 30cm, dalam keadaan terlepas dari tangkainya;
- 1 (satu) buah tangkai parang terbuat dari kayu dengan panjang 35cm;
- 1 (satu) buah potongan balok kayu ukuran 4x5cm dengan panjang 35cm;
- 1 (satu) buah potongan kayu bulat dengan diameter 4cm dan panjang 35cm;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2019/PN Smr |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-Anak/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ir Abdul Rahman Karim |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ir Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Anak I dan Anak II membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-Anak/2019/PN Smr
Statistik487