- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karpet dengan panjang 120 (seratus dua puluh) Cm dan lebar 120 (seratus dua puluh) Cm warna dasar biru motif kotak-kotak;
- 1 (satu) set kartu domino sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar;
- Uang tunai sebanyak Rp.60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari: pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang tunai sebanyak Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari: pecahan Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 44/Pid.B/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aulia Ali Reza |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syukur Tatema Gea, Br Hakim Anggota Rizky Hanun Fauziyyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Ali Umar pgl Umar dan Terdakwa II Diki Martian pgl Diki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta main judi yang diadakan di dekat jalan umum atau tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang? sebagaimana didakwakan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan sanksi pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk negara. 5. Membebankan kepada masing-masingTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Lbs
Statistik404