- Menolak eksepsi dari para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Penggugat I (Basrial) adalah Mamak Kepala Waris (Lelaki Tertua/Nan Tuo) dalam Kaum Keturunan Almarhumah Jaliah (Saparuik Jaliah);
- Menyatakan sah secara hukum Objek Perkara berupa setumpak Tanah yang terletak di Jorong VI Batuang Baririk Nagari Persiapan Tanjung Beringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1779 tahun 2017 dan batas-batas sesuai dengan surat ukur / gambar ukur nomor 900 / Tanjung Beringin/2017 serta peta bidang tanah No. 40-2017, tanggal 22-02-2017 yang diterbitkan oleh BPN/ATR Kabupaten Pasaman, dengan luas 7.179 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Tanah Milik Adat Yusrizal;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik adat Hendra / Hendri;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik adat Yusrizal;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik adat Ratna / Asnah / Herita, dan berbatas dengan PDAM;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristin Jones Manurung, Br Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Merupakan Tanah pusaka tinggi milik kaum secara turun temurun dari keturunan Almarhumah Jaliah bersuku Mais; 4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atau siapapun juga diatas Objek Perkara, menguasai, persekongkolan, membangun atau hal apapun juga, ataupun melakukan hal-hal apapun diatas objek perkara, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangn yang berlaku diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 5. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong dengan tanpa dibebani hak apapun juga diatas objek perkara yang merupakan Tanah Pusaka Tinggi secara turun temurun kaum Keturunan Almarhumah Jaliah yang harus dipertahankan, Apabila hal tersebut tidak dilakukan, atas permohonan para Penggugat pengadilan akan melakukan Eksekusi dan jika diperlukan dengan menggunakan bantuan alat negara seperti Pamong Praja, Aparat Kepolisian atau Tentara Nasional Indonesia (TNI); 6. Menyatakan segala bentuk surat menyurat, surat hak kepemilikan, surat Jual Beli atau dokumen apapun yang diterbitkan atau apapun yang timbul diatas objek perkara baik yang dilakukan oleh para Tergugat atau orang lain adalah tidak sah dan tidak Berkekuatan Hukum (Lumpuh) atau cacat hukum; 7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 8. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.584.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah); 9. Menghukum para Tergugat ataupun siapa saja untuk patuh dan tunduk pada putusan Pengadilan ini; 10. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Lbs
Statistik11011