- Menyatakan Terdakwa Hariyadi Sanjaya Alias Hariyadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menerima, Narkotika Golongan I melebihi 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,53 gram dengan berat masing-masing sebagai berikut :
- 4 (empat) buah sendok sabu terbuat dari pipet;
- 10 (sepuluh) bal sachet kosong;
- 2 (dua) buah timbangan digital;
- 1 (satu) dos pipet pendek tetes dot merah;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah tempat jam tangan;
- 1 (satu) tas kecil warna coklat;
- 6 (enam) buah pirex kaca;
- 1 (satu) bungkus rokok surya;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam dengan No.SIM card 085341894701;
- 1 (satu) unit HP merk android VIVO warna Hitam Biru dengan No.SIM card 082311000036;
- 1 (satu) unit motor HONDA SCOOPY warna coklat hitam dengan Nomor Polisi DT 2599 KH;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Andoolo Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Adl |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Setioadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Solihin Niar Ramadhan, Hakim Anggota Arrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ? Sachet I 2,24 gram; ? Sachet II 1,81 gram; ? Sachet III 1,96 gram; ? Sachet IV 1,45 gram; ? Sachet V 1,81 gram; ? Sachet VI 1,96 gram; Dirampas untuk dimusnakan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Adl
Statistik790