- Menyatakan Terdakwa SADAM RAMA BIN SARIPUDDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah/buah parang yang terbuat dari besi, model parang biasa, dengan ukuran panjang 25,5 (dua puluh lima centimeter koma lima milimeter), lebar 3,3 (tiga centimeter koma tiga milimeter) yang gagangnya terbuat dari kayu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Andoolo Nomor 39/Pid.B/2021/PN Adl |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Marwan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arrahman, Hakim Anggota Vivi Fatmawaty Ali |
Panitera | Panitera Pengganti Muh. Resky A.p. Bunggasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, pada hari Selasa, tanggal 8 Juni 2021 oleh kami, Andi Marwan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Vivi Fatmawaty Ali, S.H. , Arrahman, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muh. Resky A.P. Bunggasi, S.H., M.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Andoolo, serta dihadiri oleh Ari Meilando, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Vivi Fatmawaty Ali, S.H. Andi Marwan, S.H. Arrahman, S.H. Panitera Pengganti, Muh. Resky A.P. Bunggasi, S.H., M.H |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2021/PN Adl
Statistik670