- Menyatakan gugatan dalam perkara ini diputus tanpa hadirnya paraTergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/ Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 62.875.600,- (enam puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima enam ratus rupiah) dengan rincian Tunggakan Pokok sebesar Rp. 43.590.700,- (empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ratus rupiah) dengan ditambah Bunga sebesar Rp. 17.708.900,-(tujuh belas juta tujuh ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) dan Denda sebesar Rp. 1.576.000,-(satu juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 353/Guyungan atas nama DASIJAH, sebagaimana dalam gambar situasi Nomor : 4347/1981 seluas 1715 M2 yang terletak di Desa Guyungan, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para Tergugat kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum paraTergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.270.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 10/Pdt.G.S/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Vabiannes Stuart Wattimena |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prabawa Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G.S/2021/PN Pwd
Statistik406