- Menyatakan Terdakwa Agus Salim Sihombing Pgl Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membawa Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan kertas warna cokelat dan diberi tanda angka 1 sampa 20;
- 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibungkus dengan kertas warna cokelat dan diberi tanda anga 21 sampai dengan 23;
- 1 (satu) buah kantong plastik kecil warna biru;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna;
- 1 (satu) buah ember cat merk Deluxe Catylac;
- 1 (satu) helai handuk warna hitam putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor polisi dengan nomor rangka MH1JBK111FK187029 dan nomor mesin JBK1E1186043;
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syukur Tatema Gea |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Hanun Fauziyyah, Hakim Anggota Aulia Ali Reza |
Panitera | Panitera Pengganti: Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada orang yang berhak ialah Samsul Bahri Pgl Samsul; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Lbs
Statistik674