Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 208-K/PM.III-19/AU/IX/2020 |
|
Nomor | 208-K/PM.III-19/AU/IX/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Khazim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dendy Sutiyoso Ss., Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Prima Ledy Yudoyono, S.t.han. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Budi Prastya Herlianto, Lettu Adm, NRP 542403, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar foto hasil USG tanggal 28 Januari 2020 atas nama Sdri. Nancy Nolivia Talahatu. b. 2 (dua) lembar foto hasil USG tanggal 26 Maret 2020 atas nama Sdri. Nancy Nolivia Talahatu. c. 1 (satu) lembar kartu periksa kehamilan atas nama Sdri. Nancy Nolivia Talahatu. d. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan antara atas nama Sdri. Nancy Nolivia Taiahatu (pihak 1) dan Lettu Adm Budi Prasetya Heriianto (pihak 2) tanggai 18 Februari 2020. e. 1 (satu) bundel foto Screen Shoot aplikasi WhatsApp tentang percakapan Lettu Adm Budi Prasetya Heriianto dan Sdri. Nancy Nolivia Taiahatu. f. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kabupaten Biak Numfor Nomor : SKCK/YANMIN/533/I/2020/INTELKAM tanggal 27 Januari 2020 untuk persyaratan nikah dinas dengan anggota TNI AU. g. 1 (satu) lembar foto copy KTP Sdri. Nancy Nolivia Talahatu. h. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Perceraian Nomor AC 8830001328 tanggal 15 Juni 2017. i. 1 (satu) lembar foto copy buku tamu Hotel Marasi yang Check In pada tanggal 13 November 2019. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 208-K/PM.III-19/AU/IX/2020.zip
- Download PDF
- 208-K/PM.III-19/AU/IX/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 208-K/PM.III-19/AU/IX/2020
Statistik211129