- Menyatakan terdakwa Mahyunil Amri Pgl Buyuang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta main judi di tempat yang dapat di kunjungi oleh umum tanpa izin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk I Chery warna hitam
- 1 (satu) buah Simcard Telkomsel nomor 085265260823
- 1 (satu) buah buku rumus angka judi togel merk Sidu yang disampul denga kertas warna coklat merk Sport Kids
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y50 warna biru
- 1 (satu) buah simcard Telkomsel nomor 081270241675
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI
- Uang tunai sebesar Rp.381.500 (tiga ratus dlapan puluh satu ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari:
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.1.000,- (seribu rupiah)
- 1 (satu) buah uang logam pecahan Rp.500,- (lima ratus rupiah)
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 17/Pid.B/2021/PN Lbs |
|
Nomor | 17/Pid.B/2021/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Forci Nilpa Darma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kristin Jones Manurung, Hakim Anggota Syukur Tatema Gea |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmaizoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Apri Andri Pgl Andri 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2021/PN Lbs
Statistik512