- MenyatakanTerdakwa EKO STIYO SUPRIHANTORO Bin SINAREP RUSWANDItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlahRp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;
- MenghukumTerdakwauntuk membayar uang pengganti sejumlahRp281.510.095,-(dua ratus delapan puluh satu lima ratus sepuluh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun anggaran 2016 Nomor DPA SKPD 1.20 05 00 00 5 1, tanggal 04 Januari 2016;
- Copy legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0159/SPM-LS/ADD-I/PPKD/2016, tanggal 06 Juni 2016 untuk keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar 40 % atau senilai Rp310.313.030,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1628/SP2D-LS/ADD-I/PPKD/VI2016, tanggal 09 Juni 2016 dan keperluan untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar 40 % atau senilai Rp. 310.313.030,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 40 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279/K-IV/140/2016 tanggal 12 April 2016, terbilang Rp. 310.313.030,00;
- Copy legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0633/SPM-LS/ADD-II/PPKD/2016, tanggal 16 November 2016 untuk keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar 60 % atau senilai Rp. 465.469.545,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir.
- Copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5050/SP2D-LS/ADD-II/PPKD/XI/2016, tanggal 18 November 2016 keperluan untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar 60 % atau senilai Rp. 465.469.545,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II sebesar 60 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279/K-IV/140/2016 tanggal 12 April 2016, terbilang Rp. 465.469.545,00;
- Copy legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0190/SPM-LS/DD-I/PPKD/2016, tanggal 06 Juni 2016 untuk keperluan Pembayaran Dana Desa (DD) tahap I sebesar 60 % atau senilai Rp. 429.794.400,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1707/SP2D-LS/DD-I/PPKD/VI/2016, tanggal 13 Juni 2016 keperluan untuk Pembayaran Dana Desa (DD) tahap I sebesar 60 % atau senilai Rp. 429.794.400,00 tahun anggaran 2016 untu Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Dana Desa Tahap I sebesar 60 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 280/K-IV/140/2016 tanggal 12 April 2016, terbilang Rp. 429.794.400,00;
- Copy legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0637/SPM-LS/DD-II/PPKD/2016, tanggal 16 November 2016 untuk keperluan Pembayaran Dana Desa (DD) tahap II sebesar 40 % atau senilai Rp. 286.529.600,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5056/SP2D-LS/DD-II/PPKD/XI/2016, tanggal 18 November 2016 keperluan untuk Pembayaran Dana Desa (DD) tahap II sebesar 40 % atau senilai Rp. 286.529.600,00 tahun anggaran 2016 untu Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Dana Desa Tahap II sebesar 40 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 280/K-IV/140/2016 tanggal 12 April 2016, terbilang Rp. 286.529.600,00.
- Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279/K-IV/140/2016 tentang Penetapan Besarnya Alokasi Dana Desa Se Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, tanggal 12 April 2016;
- Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 280/K-IV/140/2016 tentang Penetapan Besarnya Dana Desa Se Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, tanggal 12 April 2016;
- Copy legalisir Surat Nomor : 140/395/BPMDF/VI/2016, tanggal 07 Juni 2016 perihal Penyampaian Berkas Pencairan ADD Tahap I Desa long Tungu tahun 2016;
- Copy legalisir Surat Nomor : 140/397/BPMD/VI/2016, tanggal 07 Juni 2016 perihal Penyampaian Berkas Pencairan DD Tahap I Desa Long Tungu tahun 2016;
- Copy legalisir Surat Nomor : 140/812/BPMD/XI/2016, tanggal 15 November 2016 perihal Penyampaian Berkas Pencairan ADD Tahap II;
- Copy legalisir Surat Nomor : 140/813/BPMD/XI/2016, tanggal 15 November 2016 perihal Penyampaian Berkas Pencairan DD Tahap II.
- Rekening Koran Bank BRI No. Rekening : 0306-01-000936-30-2 an. Desa Long Tungu periode transaksi 01/12/15 ? 18/09/17.
- Rekening Koran Bank Kaltim No. Rekening 0072182090 atas nama Pemerintah Desa Long Tungu periode 03-01-2016 s/d 01-09-2017;
- Copy legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap I Nomor : 73/2001/KD-LT/X/2016 tanggal 30 Oktober 2016;
- Copy legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap II Nomor :004/KD-LT/Pemb/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017;
- Copy legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I dan Tahap II Nomor :003/KD-LT/Pemb/VIII/2017, tanggal 01 Agustus 2017.
- Surat Penawaran Harga Genset dari RANGGA PUTRA JAYA TEHNIK yang beralamat Jl. Asem Mulya IX / 3 Surabaya kepada Bpk. EKO STIYO pada tanggal 25 Juni 2016;
- Kwitansi untuk pembayaran uang tiket (dipotong dari uang mesin) dari Bendahara Desa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- penerima YANSYAH tanggal 12 Juni 2016;
- Kwitansi untuk pembayaran DP Genset 135 KVA (open) dari Pak EKO STIYO?S uang sejumlah Rp. 56.250.000,- penerima EDI SUSANTO tanggal 15 Juli 2016;
- Kwitansi untuk pembayaran DP mesin lampu (dipotong dari harga mesin ganset) dari Bendahara Desa Lg Tungu uang sejumlah Rp. 5.000.000,- penerima YANSYAH tanggal 15 Juli 2016;
- Kwitansi untuk pembayaran uang tiket/makan (dipotong uang dr mesin lampu) dari Bendahara Desa Lg Tungu uang sejumlah Rp. 3.000.000,- penerima YANSYAH tanggal 30 Juli 2016;
- Kwitansi untuk pembayaran uang makan (nanti dipotong harga mesin) dari Bendahara Desa Lg Tungu uang sejumlah Rp. 2.500.000,- penerima YANSYAH tanggal 3 Agustus 2016;
- Bukti Transfer/Pengiriman Uang Bank Asal BRI, Bank Tujuan Mandiri No. Rek. : 9000036516723 atas nama YANSYAH jumlah Rp. 5.000.000,- tanggal 15 Agustus 2016;
- Bukti Transfer/Pengiriman Uang Bank Asal BRI, Bank Tujuan Mandiri No. Rek. : 9000036516723 atas nama YANSYAH jumlah Rp. 5.000.000,- tanggal 23 Agustus 2016;
- Slip Setoran/Transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri penerima nama YANSYAH No. Rek. 9000036516723 uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dari/penyetor Terdakwa EKO STIYO SUPRIHANTORO, tanggal 24 Agustus 2016;
- Bukti Transfer/Pengiriman Uang Bank Asal BRI, Bank Tujuan Mandiri No. Rek. : 9000036516723 atas nama YANSYAH jumlah Rp. 5.000.000,- tanggal 31 Agustus 2016;
- Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring Bank BRI ditujukan kepada nama YANSYAH Bank Tujuan Mandiri No. Rek. 9000036516723 jumlah dikirim Rp40.000.000,- pengirim Terdakwa EKO STIYO SUPRIHANTORO, tanggal 08 September 2016;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maskur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslina Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Selurhnya tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik6522