- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SOFYAN (MS) RUSLAN Bin MUHAMMAD JAANG ARSYAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA YANG MENERIMA PEMBERIAN ATAU JANJI DENGAN MAKSUD SUPAYA BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU DALAM JABATANNYA, YANG BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBANNYA sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan ;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rumah ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Rekap Data Advance 2015 beserta lampirannya ;
- 1 (satu) bundel Rekap Data Advance 2016 beserta lampirannya ;
- 1 (satu) bundel Registerd Public accountant Toni H. Ratim tahun 2013 ;
- 1 (satu) bundel Registerd Public accountant Noor Salim, Nursehan & Sinarahardja tahun 2014 ;
- 1 (satu) bundel Laporan Auditor Independen 31 Desember 2016 ;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Auditor Independen 31 Desember 2016 ;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran dan Bank Movement 2015 ;
- 1 (satu) bundel Rekening Koran dan Bank Movement 2016 ;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 539/ K.305/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Witeltram Periode 2009-2014 ;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 539/ K.835/2014 tanggal 22 April 2014 tentang Pengangkatan dan Perpanjangan Direksi Perusahaan Daerah Witeltram Periode 2011-2019 ;
- 1 (satu) bundel Payrool gaji tahun 2015 beserta lampirannya ;
- 1 (satu) bundel Kebijakan Prosedur Keuangan Perusda Witeltram ;
- 1 (satu) lembar slip setoran atas nama Antonius tanggal 12 Juni 2015 senilai Rp. 5.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar Slip Permohonan Pengiriman Uang dari Tinus, S.E. anak dari Samuel Ngampun (alm) kepada Antonius untuk pembayaran sewa kantor operasional 2 tahun tanggal 20 Mei 2015 senilai Rp. 110.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi untuk biaya operasional pengurusan proyek di Mahakam Ulu (proyek semenisasi k125 Polsek-tikah) tanggal 2 Mei 2016 senilai Rp.15.000.000,- ;
- 1 (satu) lembar Slip Permohonan Pengiriman Uang dari Tinus, S.E. anak dari Samuel Ngampun (alm) kepada Yakobus Wangto tanggal 11-02-2016 senilai Rp. 50.000.000,- ;
- 3 (tiga) lembar Rekening Koran Bank KALTIM KALTARA No. Rek. 1662000015 an. Antonius Periode 09-10-2013 s/d 27-12-2016 ;
- 40 (empat puluh) lembar Rekening Koran Bank KALTIM KALTARA No. Rek. 1462007996 an. Antonius periode 01-01-2013 s/d 31-12-2016 ;
- 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sendawar Maju Sejahtera dan Witeltram ;
- 3 (tiga) lembar Surat Perjanjian Antara Pemerintah Daerah Kab.Kutai Barat dengan Perusahaan Daerah Witeltram tentang Pengelola Business Centre Nomor 119/1113/HK-TU.P/XI/2011, Nomor 046/Adm/Witeltram/XI/2011 ;
- 2 (dua) lembar foto copy Buku Ekspedisi ;
- 3 (tiga) lembar foto copy Perjanjian Kerja Karyawan Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tanggal 25 Mei 2015 atas nama Agnes Erni Ekawati ;
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja PD. Witeltram Kabupaten Kutai Barat ? Global Tahun Anggaran 2013 ;
- 1 (satu) bundel foto copy Rencana Kerja Operasional (RKO) Januari s/d Desember 2014 ;
- 1 (satu) bundel Rencana Kerja Operasional (RKO) Januari s/d Desember 2015 ;
- 6 (enam) lembar Rencana Kerja Operasional (RKO) Business Centre Tahun 2015 ;
- 12 (dua belas) lembar Rencana Keja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Januari s/d Desember 2016 Perusahaan Daerah Witeltram ;
- 8 (delapan) lembar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Business Centre Tahun 2016 ;
- 3 (tiga) lembar Perjanjian Kerja Karyawan Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu ? Staff Lokal 18 Februari 2013 atas nama Yeni Purniati, S.E ;
- 3 (tiga) lembar Perjanjian Kerja Karyawan Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu ? Staff Lokal 21 Februari 2014 atas nama Yeni Purniati, S.E ;
- 3 (tiga) lembar Perjanjian Kerja Karyawan Kesepakatan Kerja Untuk Waktu Tertentu ? Staff Lokal 01 April 2015 atas nama Yeni Purniati, S.E ;
- 1 (satu) lembar surat Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.64-2788 tahun 2013 tanggal 19 April 2013 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur atas nama M.S. Ruslan, S.H, MH ;
- 1 (satu) lembar surat Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.64-1573 tahun 2014 tanggal 11 April 2014 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur atas nama M.S. Ruslan, S.H, MH ;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 000023/KEPKA/KPP/2600/15 tanggal 28 Oktober 2015 tentang Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil atas nama M.S. Ruslan, S.H, MH, M.Si ;
- Uang Tunai sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) ;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggotair Abdul Rahman Karim, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Yang diajukan Oleh Penuntut Umum : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; Yang Diajukan Oleh Terdakwa Melalui Penasehat Hukum Terdakwa : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 522 K/PID.SUS/2020
Pertama : 54/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik12537