Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 68-K/PM.III-19/AD/IV/2021 |
|
Nomor | 68-K/PM.III-19/AD/IV/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Ach Agus Purno Wijoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tabah Prasetya, Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Andarias Bantong, Koptu NRP 31010799150380 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Melakukan ancaman Kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua yang menimbulkan korban lebih dari satu orang? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: a. Penjara selama : 18 (delapan belas) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Denda sejumlah : Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 6 (enam) lembar Visum Et Repertum dari RSUD Manokwari b. 1 (satu) lembar kartu keluarga c. 1 (satu) lembar print out kutipan akta kelahiran an. Sdri. Feby Cristy Bantong d. 1 (satu) lembar print out kutipan akta kelahiran an. Sdri. Ade Riani Bantong e. 1 (satu) lembar print out kutipan akta kelahiran an. Sdri. Feni Anggela Bantong f. 1 (satu) lembar print out ijazah an. Sdri. Feby Cristy Bantong g. 1 (satu) lembar print out ijazah an. Sdri. Ade Riani Bantong h. 1 (satu) lembar print out ijazah an. Sdri. Feni Anggela Bantong Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68-K/PM.III-19/AD/IV/2021.zip
- Download PDF
- 68-K/PM.III-19/AD/IV/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68-K/PM.III-19/AD/IV/2021
Statistik11199