- Menyatakan Terdakwa IIN DIANA SAFITRI Binti NORPUADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI, MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IIN DIANA SAFITRI Binti NORPUADI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama subsidiair 1 (satu) bulan Penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Obat Tanpa izin edar sebanyak 29 (dua puluh sembilan) macam :
- Bio Rae Complexion 8 jumlah 3 set, Cocktail Injeksii jumlah 11 set, Cindela Injeksi jumlah 2 set, Complexion Injeksi jumlah 1 set, Gluta Gold jumlah 1 set, Oriental jumlah 1 set, Japan Platinum jumlah 2 set, So white jumlah 2 set, AMC Japan jumlah 1 set, Complexion Hydra Plus jumlah 35 set, Gerovital Injection jumlah 4 kotak, Platinum White jumlah 1 (satu) kotak, Evolene jumlah 3 kotak, Evgenis Dumovit-7000 jumlah 8 set, Esensue White Advance jumlah 4 set, NC 24 90.000 mg jumlah 1 kotak, Mixing White Energize jumlah 4 set, NC 24 50.000 mg jumlah 1 kotak, MW Miracel White jumlah 49 set, MC 24 50.000 mg jumlah 5 set, Mesolipodic 360 jumlah 8 ampul, Glutax 2.000 jumlah 23 set, Vitamin C + collagen jumlah 18 kotak, Saint blanc jumlah 10 set, Bio Rae Complexion jumlah 2 set, Nuetro Skin jumlah 1 set, Gludin Super jumlah 1 set, Glutatione Germed jumlah 7 set, Kampus Pemutih jumlah 15 botol;
- Kosmetika Tanpa izin edar sebanyak 5 (lima) macam :
- Enora Lotion Besar 200 ml jumlah 27 botol, Enora Sabun Mandi 200 ml jumlah 15 botol, Enora lotion Kecil 100 ml jumlah 3 botol, Night Body Serum jumlah 2 pack, Whitening Body Lotion jumlah 2 botol;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 255/Pid.B/2019/PN Smr |
|
Nomor | 255/Pid.B/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.B/2019/PN Smr
Statistik19531