- Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI RAHMAN Als KIFLI Bin NUNCI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja tidak melaporkan adanyan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129" sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaZULKIFLI RAHMAN Als KIFLI Bin NUNCI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Plastik warna putih berisikan : 1 (satu) poket Sabu seberat 5, 63 Gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) poket Sabu seberat 2,00 Gram beserta plastik pembungkusnya;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah sendok penakar sabu ? sbau yang terbuat dari plastik;
- 2 (dua) bendel plastik klip bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy J7 Pro warna Gold dengan No. Imei : 358796/08/48555/0 dan No. Imei II : 358797/08/485155/8 serto No,. Sim card : 0813477099370 da 082256262942;
- Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 177/Pid.Sus/2019/PN Smr |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2019/PN Smr
Statistik163