- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 31 Juli 2018;
- Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Tergugat berupa Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak serta uang cuti dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon
- x 3 x Rp.2.692.000,- = Rp.16.152.000,-
- Uang Penggantian Hak
- = Rp.18.574.800,-
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi dapat dikabulkan sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berupa Uang Proses dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN SAMARINDA Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr |
|
Nomor | 48/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Antar Pekerja Dalam 1 ( satu ) Perusahaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Toto Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ignatia Kasiartati, Br Hakim Anggota M. Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Haslinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 15 % x Rp. 16.152.000,- = Rp. 2.422.800,- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur Rp. 2.692.000/25x7= Rp. 753.760,- (Sembilan belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah); 4. Menyatakan, hak-hak Tergugat berupa Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak serta Uang Cuti sejumlah Rp. 19.328.560,-(Sembilan belas juta tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah), sudah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat melalui transfer Bank BRI; 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Upah selama proses sejumplah 25 % x Rp 2.692.000 X 6 Bulan = Rp.4.038.000,-(empat juta tiga puluh delapan ribu rupiah); 3. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan biaya perkara sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smr
Statistik12121